Ia juga menyampaikan banyak permasalahan-permasalahan baru yang timbul dari belum dirubahnya KUHP ini, mulai dari proses pra pradilan sampai dengan proses menjalani hukuman yang dinilai kurang efektif dan berdampak pada masyarakat itu sendiri.
“Permasalahan-permasalahan baru yang timbul sesuai dengan perkembangan zaman menjadi faktor utama digagasnya KUHP yang baru. Seperti salah satu nya yang di alami oleh Kemenkumham RI, di mana Lapas-Rutan mengalami Overcrowded yang sangat signifikan di seluruh Indonesia. Ini bukan menjadi kesalahan kemenkumham sendiri, karena lapas-rutan hanya menjadi tempat akhir dari proses peradilan dan penegakan hukum. Dan tidak akan mungkin lapas-rutan menolak jika ada Tahanan yang akan masuk.” tambah Edward
Edie menambahkan, sosialisasi yang melibatkan bukan hanya mahasiswa tetapi juga para perwakilan aparatur hukum di Maluku ini, menjadi kunci awal kesuksesan pemahaman bagi masyarakat dalam menjalankan KUHP baru nantinya. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









