Porostimur.com, Ambon – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa 4 orang di kasus anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mencoblos surat suara sisa di Kota Ambon, Maluku. Salah satu yang diperiksa merupakan terduga pelaku.
“Empat orang sudah diminta keterangan. Mereka di antaranya, satu ketua KPPS, satu saksi perekam video dan saksi lainnya serta pelaku anggota KPPS,” kata anggota Bawaslu Ambon Reno Pattiasina, Kamis (28/11/2024).
Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (27/11). Reno mengatakan ketua KPPS turut dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Yang pasti kita telah meminta keterangan terhadap yang bersangkutan (pelaku) dan juga ketua KKPS-nya dan beberapa saksi yang melihat langsung,” paparnya.
Reno belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan perkara tersebut. Gakkumdu masih menelaah hasil pemeriksaan dan bukti-bukti.
“Saat ini masih dalam proses penanganan. Mohon dukungan teman-teman media memantau perkembangannya,” ujar Reno.
Dia juga belum mau menjelaskan lebih jauh soal dugaan surat suara pilkada serentak di Ambon yang dicoblos anggota KPPS. Reno menegaskan akan mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Nah untuk surat suara sisa yang dicoblos untuk pilwalkot atau pilgub, itu yang beta (saya) seng (tidak) tahu. Yang pasti Bawaslu Kota Ambon akan melakukan penanganan perkara sesuai dengan mekanisme ya,” paparnya.