Besok DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Morotai Terkait Pilkada 2024

oleh -49 views

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tujuh penyelenggara pemilu di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang perkara nomor 78-PKE-DKPP/II/2025 itu akan digelar secara hibrida, Rabu (23/7/2025) pukul 09.00 WIB, dari dua lokasi: Kantor KPU Provinsi Maluku Utara di Ternate dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta.

Perkara ini diadukan oleh Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, yang memberi kuasa kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Firman Wijaya, Tina Haryaningsih Tamher, Roslan, M. Riski Ikdal, dan Dandi Mahasari.

Dalam aduan tersebut, Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai serta Ketua Bawaslu Morotai dituding melakukan pelanggaran etik dalam proses tahapan Pilkada 2024.

Diduga Tak Lakukan Verifikasi & Penanganan Pelanggaran

Tujuh teradu dalam perkara ini adalah: Ketua KPU Morotai Kubais Kuto (Teradu I), Sekretaris KPU Hamid Ahe (Teradu II), dan empat anggota KPU yaitu A. Bakar Mahifa, Said Idrus, Sitti Marwa Kharie, dan Yudision Belian Ali (Teradu III sampai VI). Sementara Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, menjadi Teradu VII.

Mereka diduga meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 dalam Pilkada 2024 tanpa verifikasi ketat atas sejumlah data penting seperti status pekerjaan dan tanggungan utang calon bupati. Bahkan Ketua Bawaslu diduga tidak memproses laporan dugaan pelanggaran secara semestinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.