DPRD Ambon Pertanyaan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Oleh Pemkot

oleh -239 views

“Dan juga membantu pemerintah dalam rangka mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem yang terjadi di Kota Ambon. Tapi sampai saat ini kita belum menerima data faktualnya,” terang Laturiuw.

Dirinya menegaskan, terkait dengan itu, komisi akan menyurati dinas terkait sebagai mitra, dalam hal ini Dinas Koperasi dan Indag akan dikronfotir terkait dengan data warga Kota Ambon yang ada dalam kategori kemiskinan ekstrem itu agar dapat dituntaskan tahun 2022, karena berdasarkan Inpres itu.

“Batasnya sampai 31 Desember 2022. Dan sekarang sudah dipertengahan tahun apakah sudah ada langkah konstruktif yang dilakukan oleh Pemkot atau tidak sehingga. Tugas pengawasan kami di lapangan juga bisa secara baik kita lakukan,” tegasnya.

Baca Juga  Orang Kuat dan Pilihan Palsu

Laturiuw menambahkan, soal CSR sebetulnya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah ada sejak 2017. “Saya ketua pansus saat itu, tapi sampai saat ini Pemkot belum membentuk Forum TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) sebagai amanat dari Perda itu,” katanya.

“Forum itu beranggotakan seluruh pimpinan BUMN dan BUMD di Kota Ambon. Pada tahapan sampai uji publik kita, sebenarnya kehadiran perusahaan ini sudah merupakan sebuah langka yang positif. Kalau sebetulnya Perda ini diberlakukan itu berarti kontribusi mereka untuk kegiatan pembangunan di kota ini juga sangat besar,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.