DPRD Maluku Ingatkan Para Pejabat Tak Pakai Aset Daerah Saat Kampanye

oleh -437 views

Porostimur.com, Ambon – Menjelang pemilihan umum serentak di tahun 2024 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengingatkan para pejabat agar tidak menggunakan aset daerah saat melaksanakan kampanye.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri kepada jurnalis, porostimur.com, Kamis (11/1/2024) di gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon.

“Di momentum pemilu kali ini, ada keunikan tersendiri di Provinsi Maluku yang belum pernah terjadi di periode Pemilu sebelumnya, di mana ada banyak keluarga pejabat daerah yang ikut dalam kontestasi pemilu, sehingga menjadi catatan penting ada sejumlah aturan yang harus ditaati terkait dengan penggunaan aset pemda oleh pejabat daerah,” ujar Alkatiri.

Baca Juga  Gubernur Maluku Jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026 di Ambon

Wakil rakyat asal dapil Seram Bagian Timur tersebut menambahkan bahwa ketika berbicara adil maka tolak ukurnya adalah peraturan sehingga tidak boleh ada aset yang dikuasai oleh pejabat birokrasi yang dimanfaatkan untuk kampanye calon tertentu saja baik itu rumah dinas maupun kendaraan-kendaraan dinas.

“Tidak boleh misalnya ada aset yang dikuasai oleh pejabat-pejabat birokrasi yang dimanfaatkan untuk kampanye calon-calon tertentu, sebut saja tentang rumah dinas baik itu pejabat birokrasi tertinggi seperti sekda maupun pejabat lainnya tidak boleh menggunakan aset daerah sebagai media untuk melakukan kampanye baik itu terbatas maupun terbuka,” tukas Fauzan.

No More Posts Available.

No more pages to load.