Porostimur.com, Ambon – Penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, yang menilai langkah tersebut tidak cukup hanya mengedepankan penegakan aturan.
Menurut Lewerissa, penataan pedagang membutuhkan pendekatan persuasif yang berkelanjutan agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kebijakan untuk mengatur pedagang agar berjualan sesuai aturan sudah dilakukan sejak lama. Tetapi para pedagang juga memiliki pemikiran dan kepentingan yang berbeda-beda sehingga tidak semuanya dapat langsung mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
Kepentingan Pedagang dan Akses Pembeli
Ia menjelaskan, salah satu alasan pedagang masih berjualan di luar area yang ditentukan adalah pertimbangan ekonomi, terutama untuk mendapatkan pembeli lebih cepat.
Di sisi lain, perilaku pembeli juga turut memengaruhi kondisi tersebut. Banyak masyarakat yang memilih berbelanja di lokasi yang mudah dijangkau tanpa harus masuk ke dalam gedung pasar.
“Kondisi ini yang kemudian memicu munculnya lapak-lapak di area yang tidak sesuai peruntukannya dan berdampak pada kemacetan serta berkurangnya fungsi ruang publik,” ujarnya.









