Porostimur.com, Ambon – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Aldo Saputra Pratama dan Akbar Septiawan Wally, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/3/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Sahetapy dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erwino Matheliis Amarhoseja, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terbukti Miliki Tembakau Sintetis
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menguasai, serta menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” tambahnya.
Barang Bukti Diminta Dimusnahkan
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis tembakau sintetis untuk dirampas dan dimusnahkan.









