Porostimur.com, Jakarta — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta membawa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp16 miliar ke tingkat pusat.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Langkah itu ditempuh PA-Malut Jakarta untuk mendorong Kejaksaan Agung melakukan pengawasan dan supervisi terhadap proses hukum perkara yang saat ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada level administratif maupun aktor tertentu di tingkat daerah.
Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila memang ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika tata kelola anggaran daerah mengalami distorsi akibat indikasi perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi legitimasi terhadap proses politik,” ujar Siraj Naufal di Jakarta.









