Minta Kejagung Awasi Penyidikan hingga Tuntas
PA-Malut Jakarta menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan tahapan penting yang harus dikawal secara serius.
Namun, kelompok aktivis tersebut menekankan bahwa proses hukum tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Jaksa Agung, PA-Malut Jakarta meminta agar penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis atau pejabat tertentu, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang didorong menjadi perhatian penyidik.
Pertama, penelusuran aliran dana atau follow the money. Penyidik diminta menelusuri transaksi keuangan secara menyeluruh untuk mengetahui ke mana dana mengalir, siapa yang menerima manfaat, serta apakah terdapat pola transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Kedua, penetapan subjek hukum secara komprehensif. PA-Malut Jakarta meminta proses hukum tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau jajaran sekretariat apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan maupun penggunaan dana.
Ketiga, transparansi perkembangan perkara. PA-Malut Jakarta mendorong aparat penegak hukum memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan berkala sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.









