Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tidore Rp16 Miliar Dilaporkan ke Jaksa Agung

oleh -135 Dilihat
Wakil Ketua PA-Malut Jakarta Siraj Naufal M. Dabi Dabi, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada level administratif maupun aktor tertentu di tingkat daerah.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara.

Dorong Akuntabilitas Dana Hibah Pemilu

Siraj mengatakan dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut pengelolaan uang negara dan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Menurutnya, penyaluran maupun penggunaan dana hibah wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, kepatuhan terhadap aturan dan akuntabilitas.

PA-Malut Jakarta menilai pengawasan terhadap pengelolaan anggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum setelah muncul dugaan pelanggaran, tetapi juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal sejak awal.

Pelaporan ke Kejaksaan Agung, kata Siraj, merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan aktivis asal Maluku Utara di Jakarta untuk ikut mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga  Dugaan Werfing TNI AD, Serma Suwarno Uweng Dikaitkan dengan 44 Transaksi Senilai Rp224 Juta

“Penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tanpa kompromi adalah satu-satunya instrumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah,” tutur Siraj.

PA-Malut Jakarta berharap supervisi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung dapat memastikan proses penyidikan perkara dana hibah KPU Kota Tidore Kepulauan berjalan profesional, objektif dan berdasarkan bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.