Nilai ini sesuai perhitungan penyidik yang menetapkan kerugian daerah dari dana penyertaan modal tersebut.
Terdakwa Petrus Fatlolon dijerat sebagai pemegang saham BUMD sekaligus kepala daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian penyertaan modal APBD pada periode tersebut.
Sidang Lanjut 8 Januari 2026
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Januari 2026. Agenda berikutnya adalah mendengar eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara Tipikor yang mendapat perhatian publik di Maluku, mengingat melibatkan mantan kepala daerah dan penggunaan dana APBD dalam jumlah besar.
Publik kini menantikan bagaimana proses hukum ini bergulir dan sejauh mana pertanggungjawaban para pihak yang didakwa dalam penyertaan modal BUMD tersebut. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









