Eks Bupati KKT Petrus Fatlolon dan 2 Petinggi PT TE Jalani Sidang Perdana di PN Ambon

oleh -4 Dilihat

Nilai ini sesuai perhitungan penyidik yang menetapkan kerugian daerah dari dana penyertaan modal tersebut.

Terdakwa Petrus Fatlolon dijerat sebagai pemegang saham BUMD sekaligus kepala daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian penyertaan modal APBD pada periode tersebut.

Sidang Lanjut 8 Januari 2026

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Januari 2026. Agenda berikutnya adalah mendengar eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara Tipikor yang mendapat perhatian publik di Maluku, mengingat melibatkan mantan kepala daerah dan penggunaan dana APBD dalam jumlah besar.

Publik kini menantikan bagaimana proses hukum ini bergulir dan sejauh mana pertanggungjawaban para pihak yang didakwa dalam penyertaan modal BUMD tersebut. (red)

Baca Juga  Alqassam Kasuba Dorong Industri Besar di Maluku Utara Libatkan UMKM dan IKM Lokal

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.