Proyek RS Pratama Halbar Sarat Penyimpangan, Penegak Hukum Didesak Segera Bertindak

oleh -113 views

Porostimur.com, Jakarta — Gagalnya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga mendapat perhatian tajam dari para ahli dan aktivis antikorupsi. Proyek strategis yang dibiayai APBN Kementerian Kesehatan RI itu kini disebut sebagai potensi korupsi nyata yang berlangsung tanpa pengawasan ketat negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan atensi jika terdapat pengaduan atau laporan resmi dari masyarakat.

“Jika ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, Kejati Malut akan tindak tegas,” katanya. Namun, pernyataan ini justru menuai respons keras dari para pemerhati hukum.

RS Pratama Dipindahkan Lokasi, Pembangunan Mangkrak

Proyek RS Pratama Halbar sejatinya direncanakan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk dibangun di Desa Janu, Kecamatan Loloda, salah satu kawasan terisolasi yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan. Namun, lokasi itu kemudian dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu.

Akibat perubahan lokasi tanpa persetujuan pusat, proyek mangkrak, dan hingga kini bangunannya tak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Pakar Hukum: Pemindahan Lokasi Melanggar Aturan Perencanaan dan Fiskal

Pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate Dr. Hendra Karianga, menegaskan bahwa pemindahan lokasi proyek telah melanggar sejumlah prinsip penting dalam pengelolaan anggaran negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.