Porostimur.com, Ambon — Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, bersama dua petinggi PT Tanimbar Energi, yakni Direktur Utama periode 2019–2023 Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (12/12/2025).
Sidang di Pengadilan Tipikor PN Ambon itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah.
Persidangan ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.
Dakwaan Tipikor: Dua Lapisan, Kerugian Negara Rp 6,25 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Ketiga terdakwa dijerat dua lapisan dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU ditegaskan bahwa penyalahgunaan penyertaan modal dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020–2022 pada PT Tanimbar Energi telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.251.566.000.









