“Disperindag menyampaikan ada 1.108 pedagang, tapi yang membayar pajak hanya sekitar 200 pedagang. Ini aneh. Target ada, potensi ada, tapi penerimaan tidak jalan,” kritiknya.
Sebagai mantan anggota DPRD Kota Ambon, Ari mengaku memahami betul sejarah kewenangan Pasar Mardika yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Kota Ambon sebelum dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku.
“Dulu Pasar Mardika bukan kewenangan provinsi. Saya tahu betul. Justru karena itu, koordinasi dengan Pemkot Ambon seharusnya diperkuat, bukan diabaikan,” ujarnya.
Parkir Liar Kembali Marak, Potensi PAD Menguap
Tak hanya soal pedagang, Ari juga menyoroti hilangnya potensi PAD dari sektor parkir Pasar Mardika. Ia menilai, setelah kebijakan penertiban parkir liar oleh Wali Kota Ambon, seharusnya pemerintah provinsi hadir dengan sistem penarikan retribusi yang resmi dan terukur.
“Saya mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Tapi faktanya hari ini, Disperindag Provinsi tidak lagi menagih parkir secara resmi pakai karcis. Yang terjadi justru parkir liar,” ungkap Ari.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan sederhana, potensi parkir di kawasan Pasar Mardika bisa mencapai sekitar Rp4 juta per hari. Namun hingga kini, DPRD tidak pernah menerima laporan resmi terkait penerimaan tersebut.









