Gubernur Maluku Diminta Segera Usul Pergantian Penjabat Bupati KKT

oleh -449 views

“Ketika penjabat bupati tersangka dalam kasus korupsi atau tindakan ilegal lainnya, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tukasnya.

Masela menjelaskan, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepala daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan publik. Kemudian selanjutnya melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD dan kementerian terkait.

Atas dasar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Jems yang baru berkecimpung dalam dunia politik sebagai Calon Anggota Legislatif 2024 dari Partai Garuda itu meminta kepada Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Gubernur Provinsi Maluku, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar secepat mungkin mengusulkan pengganti Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar demi kepentingan stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga  Hamas Sambut Kesepakatan AS–Iran, Harap Hentikan Serangan di Gaza

Dia menambahkan, perilaku koruptif yang dilakukan oleh salah seorang kepala daerah dikhawatirkan akan merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena pelaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan pemerintah ketidakmaksimalan penggunaan anggaran mengurangi kemampuan aparatur pemerintahan mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.