Gubernur Maluku Laporkan Media Ke Polisi, JMSI Maluku: Ini Keliru

oleh -4 Dilihat

Selain itu, Jonathan juga mengatakan bahwa Murad Ismail sebagai kliennya merasa tidak pernah ada konfirmasi terkait pengadaan mobil dinas, apakah mobil ini milik pribadinya ataukah bukan? sehingga mekanisme yang diambil olehnya yaitu melapor langsung ke pihak kepolisian.

“Jadi ini pengaduannya menyangkut konteks penghinaan atau pencemaran nama baik. Kata-kata bahwa mobil itu milik pribadinya, itu merugikan beliau dan yang kita temukan dalam MoU kan bisa melewati proses hak jawab dilaporkan ke Dewan Pers, bisa juga dilaporkan langsung ke kepolisian”, tuturnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Umahuk mengatakan, langkah yang ditempuh Murad Ismail adalah langkah yang keliru dan tidak menghargai keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ternyata bila yang bersangkutan belum pernah melayangkan Hak Jawab atau Hak Klarifikasi.

Baca Juga  Bidik Kembali Kursi DPR RI Dapil Maluku, Sarmuji: Golkar Siapkan Umar Lessy dan Maichel Wattimena

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.