Heboh Jokowi Digugat untuk Mundur, Begini Respons KSP

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Sejumlah orang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi untuk mundur sebagai presiden RI.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi. Eggi Sudjana yang merupakan ketua TPUA juga menjadi salah satu penggugatnya. 

Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.