Bahkan, Irfan menyebut mereka bapernya terlalu tinggi. Ade mengatakan, mengajukan gugatan itu memang hak setiap orang. Namun, harus ada alasan hukum yang jelas jika menggugat Jokowi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme yang diatur undang-undang. Menurut Irfan, TPUA tidak bisa meminta Jokowi mundur dengan seenaknya.
“Proses mengundurkan diri ada mekanismenya yang diatur UUD. Kita bisa bilang tidak boleh kita terbawa emosi, dan terbawa perasaan melihat sesuatu, sehingga ‘ya udah mundur aja Pak Jokowi’, itu nggak boleh,” lanjutnya.
Bahkan Ade meminta agar mereka yang mengajukan gugatan belajar lagi tentang ilmu hukum. “Kalau nggak, bisa nanti saya kasihkan privatnya,” lanjut Ade.
Ade juga mengaku heran dengan itudingan Jokowi membohongi publik. Menurut dia, tudingan itu sangatlah subjektif.
(red/jatimtimes)




