“Apabila ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Menurut Hendra, penyelidikan penting dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran sekaligus memastikan tidak ada dana publik yang disalahgunakan.
Ia pun meminta Kejari Halsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Hibah Pilkada Halsel Bersumber dari Dua Pemerintah
Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan diketahui mencapai Rp52,6 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dua sumber pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan dana hibah sebesar Rp15,6 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan Rp36,9 miliar.
Dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, Hendra menilai pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi hal penting yang perlu dibuka secara transparan.
Ia berharap Kejari Halsel segera menindaklanjuti desakan tersebut dengan memeriksa penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah KPU Halsel secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut maupun tanggapan atas desakan Hendra Karianga.









