Inkonsistensi yang Dilegalkan

oleh -124 Dilihat
Ahmadie Thaha/Ist

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Ada masa ketika hukum di negeri ini berdiri tegak seperti tiang bendera setiap Senin pagi: lurus, kaku, dan sedikit menegangkan. Tetapi belakangan, hukum kita tampaknya lebih mirip karet gelang —bisa ditarik ke mana saja, dipelintir secukupnya, lalu diklaim tetap utuh.

Tidak putus meski ditarik ke mana saja, kata mereka. Hanya lentur. Dan dalam kelenturan itulah, kita menyaksikan satu demi satu putusan konstitusi diuji bukan oleh pengadilan, melainkan oleh kreativitas birokrasi.

Yusril Ihza Mahendra, dengan ketenangan seorang profesor yang sudah kenyang debat konstitusi, belum lama ini menyimpulkan sesuatu yang pahit tapi jujur: hukum Indonesia sering inkonsisten.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Undang-Undang bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti rekomendasi seminar —boleh diikuti, boleh juga tidak, tergantung suasana batin dan kepentingan.

Baca Juga  Halbar Jadi Tuan Rumah SSTC dan Farmer to Farmer, Tim Kemensetneg-Kemendes PDT Survei Empat Desa

Pernyataan itu belum sempat menjadi kutipan tetap di slide kuliah hukum tata negara, tiba-tiba pihak Kepolisi RI (Polri) datang membawa contoh empirisnya dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Jika ini film, kita akan menyebutnya plot twist. Jika ini sinetron, penonton akan berteriak, “Lho, kok bisa?” Tetapi karena ini negara hukum, para pakar ramai-ramai mendiskusikannya, sementara publik hanya bisa menghela napas panjang.

No More Posts Available.

No more pages to load.