Porostimur.com, Piru – Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki tahapan baru.
Inspektorat Daerah SBB memastikan dua desa, yakni Desa Kaibobo dan Desa Kairatu, masuk dalam agenda pemeriksaan untuk mendalami pengelolaan anggaran desa, termasuk informasi dan temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
Kedua desa tersebut direncanakan menjadi objek pemeriksaan pada tahapan berikutnya setelah Inspektorat menyelesaikan proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian ADD/DD Desa Seruwawan yang hingga kini masih berjalan.
Informasi tersebut disampaikan Inspektur/Plt Inspektur Inspektorat Daerah SBB Indra Marupey, kepada Porostimur.com, Selasa (6/10/2026).
Indra mengatakan, pemeriksaan terhadap Desa Kairatu akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian ADD/DD Desa Seruwawan rampung.
“Kairatu akan diperiksa dalam waktu dekat setelah penyelesaian hitung kerugian ADD/DD Desa Seruwawan,” kata Indra.
Sementara Desa Kaibobo juga telah masuk dalam agenda pemeriksaan Inspektorat Daerah SBB dan akan diperiksa pada tahapan selanjutnya.
Kaibobo dan Kairatu Masuk Agenda Pemeriksaan
Indra menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kaibobo dan Kairatu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Inspektorat terhadap tata kelola keuangan desa di Kabupaten SBB.
Pemeriksaan nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi penggunaan DD dan ADD hingga pertanggungjawaban pemerintah desa.









