Ayat tersebut menunjukkan bahwa perhiasan dan sesuatu yang baik pada dasarnya tidak diharamkan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Makeup dapat menjadi bagian dari berhias. Seorang muslimah boleh menggunakan bedak, lipstik, skincare, maskara, blush on, atau kosmetik lainnya selama tidak mengandung unsur yang dilarang dan penggunaannya tidak melanggar ketentuan dalam Islam.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan muslimah ketika menggunakan makeup.
1. Tidak untuk Tabarruj di Hadapan Non-Mahram
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah tujuan dan situasi ketika menggunakan makeup.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 33,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.









