Porostimur.com, Ambon – Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan konstruksi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tidak cukup hanya menghentikan aktivitas pembangunan, konstruksi yang telah terlanjur berdiri juga diminta untuk dibongkar karena tidak mendapatkan persetujuan penggunaan sumber daya air dari instansi berwenang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, menyusul keputusan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) yang menyatakan tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di kawasan tersebut.
Menurut Wajo, keputusan itu harus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan sungai tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wajo kepada wartawan usai rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku. Surat itu memuat hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terhadap permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di DAS Waitomu.










