Menunggu Nyali Politik Prabowo

oleh -13 Dilihat

Oleh: Lukas Luwarso, Jurnalis senior, kolumnis

Persoalan Gibran bukan cuma soal dokumen pendidikan, melainkan ujian nyali politik Prabowo menghadapi konsekuensi dari koalisi yang dibangunnya. Setelah MK, Putusan MA terkait Suket Penyetaraan Gibran menjadi titik balik penting. Putusan pengadilan tertinggi secara eksplisit menyatakan dokumen administratif yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, yang digunakan untuk menjadi cawapres, tidak sah dan batal demi hukum.

Apakah negara punya keberanian menindaklanjuti konsekuensi pertimbangan MK dan putusan MA? Dua putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi ini berkonsekuensi politik dan konstitusional. Putusan yang tidak boleh diperlakukan seperti surat pemberitahuan untuk disimpan di laci.

Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit membuka kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Pintu konstitusional tersedia. Tidak diperlukan revolusi jalanan, tekanan massa, atau perebutan kekuasaan. Cukup keberanian mau menggunakan mekanisme yang sudah sudah diatur dikonstitusi.

Bola sekarang berada di tangan DPR untuk menjawab pertanyaan: apakah wakil presiden yang dasar dokumen pendidikannya tidak sah masih layak menjabat? Tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan ini menggantung tanpa ujung. Dalam real politik kartel saat ini memang DPR bukan lembaga yang bisa menentukan. Ada satu figur yang pengaruh politik paling besar: Presiden Prabowo. Sebagai presiden sekaligus pemimpin koalisi mayoritas partai politik, ia tidak bisa hanya menjadi penonton drama konstitusional ini. Sulit membayangkan langkah politik pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden bisa berjalan tanpa sinyal dari pucuk kekuasaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.