DPRD Maluku Dorong Pengelolaan Sinabar Iha-Luhu oleh BUMD atau BUMN

oleh -4 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi, mengusulkan agar pengelolaan batu sinabar di kawasan tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku didorong segera mencari solusi konkret untuk menata aktivitas pertambangan dan pengolahan batu sinabar di Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selain menyangkut kepastian hukum, pengelolaan komoditas mineral yang mengandung merkuri tersebut juga membutuhkan jaminan keselamatan dan perlindungan kesehatan bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor itu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi, mengusulkan agar pengelolaan batu sinabar di kawasan tersebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, keterlibatan perusahaan yang memiliki kapasitas teknis dan kelembagaan dinilai lebih tepat untuk memastikan aktivitas pengolahan berjalan profesional, terukur, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  Pertama dalam Sejarah Indonesia Punya Wakil Presiden Ilegal

Usulan itu disampaikan Irawadi kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/11/2026), menyusul adanya surat dari koperasi yang mengajukan permohonan pengolahan batu sinabar di kawasan Iha-Luhu.

Ia menilai, selama ini aktivitas penambangan dan pengolahan sinabar belum didukung sistem pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut membuat keselamatan para pekerja berada dalam ancaman serius.

No More Posts Available.

No more pages to load.