Di sinilah persoalannya menjadi dua sisi. Di satu sisi, sopi merupakan sumber pendapatan bagi petani dan bagian dari realitas sosial-budaya masyarakat Maluku. Di sisi lain, peredarannya yang tidak terkendali dapat menimbulkan persoalan sosial dan gangguan ketertiban masyarakat.
Dari perspektif hukum, kondisi tersebut juga menempatkan petani dan pelaku usaha sopi pada posisi rentan. Produk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, standardisasi dan cukai berpotensi disita oleh aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, sopi yang ditemukan dalam peredaran kemudian dimusnahkan.
Akibatnya bukan hanya soal hilangnya barang. Ada nilai ekonomi petani yang ikut musnah.
Nira yang telah melalui proses produksi, tenaga yang dikeluarkan, biaya yang dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan petani berakhir sebagai barang bukti yang kemudian tidak memiliki nilai ekonomi bagi mereka.
Karena itu, muncul gagasan agar sopi dilegalkan melalui regulasi dan didorong masuk ke dalam sistem industri atau pabrikasi. Secara sepintas, gagasan tersebut terlihat sebagai jalan keluar.
Namun, apakah persoalan selesai hanya dengan membuat dasar hukum bagi industri sopi? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Legal Belum Tentu Menyejahterakan Petani
Jika sopi didorong masuk ke industri formal, tentu akan ada konsekuensi yang harus dipenuhi. Produk harus memenuhi standar tertentu, menggunakan kemasan, memiliki label, memperoleh perizinan dan memenuhi kewajiban cukai serta berbagai ketentuan lainnya.








