Porostimur.com, Saumlaki – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dianggap tidak memiliki kemampuan mendidik atau melakukan pencegahan terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku yang telah mengakar dan menyengsarakan rakyat di daerah yang bertajuk Bumi Duan Lolat itu.
Kepada wartawan media ini, Jumat (14/4/2023), Ketua Pijar Partai Buruh, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jems Masela mengatakan, KPK-RI bagian pencegahan yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Kordinasi dan Supervisi Dian Patria, dianggap tidak berhasil untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi.
“Sesuai SOP Bidang Pencegahan KPK, bukan seperti yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini yang perlu diketahui agar jangan terpengaruh oleh masukan-masukan yang membuat kegaduhan dalam pola pikir kita. KPK pimpinan Dian Patria, lalu kemudian dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang juga tidak paham terkait kewenangan sehingga dianggap hiper atau berlubihan,” cetus Jems.
“Deputi bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, seharusnya menyelenggarakan pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelayanan publik, seharusnya melibatkan komunitas dalam pencegahan korupsi. Bukannya, berbalik ala bidang penindakan KPK ! Sesungguhnya, pencegahan korupsi membutuhkan proses yang panjang, dalam menjalin kolaborasi, komunitas, dengan pemerintah daerah, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Jems menuding, Deputi Bidang Pencegahan KPK telah menyalahi kewenangan serta SOP di dalam internal KPK, dengan demikian, Dewan Pengawas KPK, harus menyikapi persoalan dimaksud.
“Bidang pencegahan KPK, telah mengambil tugas bidang penindakan, terhadap hal ini, ketidak nyamanan dalam bekerja sebagai pegawai perangkat daerah dan kaku, melayani masyarakat. Hal ini bisa dibuktikan, seperti yang terjadi pada ibu kota negara, yang lagi viral terkait upaya Ketua KPK-RI, Firli Bahuri, memberhentikan pegawai KPK, adalah merupakan upaya menopoli semua tugas semaunya, dengan tidak taat kepada UU, serta SOP, dalam lembaga anti korup itu, ini berbahaya,”‘ katanya.
Jems juga menilai, langkah yang diambil Bidang Pencegahan KPK dalam melakukan penindakan dengan menarik aset daerah, adalah bukan akhir dari pelanggaran tindakan korupsi, tetapi bidang pencegahan tidak dipahami oleh pihak masyarakat, sehingga gambaran masyarakat adalah KPK RI, telah menggunakan kewenangannya untuk menyita dan mengembalikan asat daerah yang ditontonkan pada saat itu.
“Kita sepakat dengan adanya KPK, bertujuan untuk melakukan pemberantasan korupsi, sangat mendukung, namun dalam melakukan kewenangan, mestinya ada tahapan, beda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Harus sesuai dengan perintah UU, serta SOP yang ada tetapi bukan sebaliknya menyalahi kewenangan sebagaimana dimaksut dalam perintah UU serta SOP,” paparnya.
Oleh sebab itu, Jems Masela meminta kepada Dewan Pengawas KPK-RI dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK agar memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan dalam menyikapi apa yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan oleh Bidang Pencegahan KPK dalam rangka memberikan materi pencegahan namun sebaliknya mengambil alih bidang penindakan. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










