Porostimur.com | Sanana: Pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 979.532,191, yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun anggaran 2016.
Anggaran ratusan juta tersebut diduga disalah gunakan oleh Kapala Desa (Kades) Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) M. Ali Umasangaji.
Anggaran sebesar Rp. 979.532,191 itu, terdiri dari APBN sebesar Rp 649.646,153 dan APBD sebesar Rp 330.236,000,00. Dari anggaran tersebut, terdapat sejumlah item diduga tidak dilaksanakan oleh Kades Alias fiktif.
Berdasarkan dokumen APBDesa Tahun anggaran 2016 yang dikantongi media ini Minggu (8/12/2019), menyebutkan, sejumlah item kegatan pada bidang pemberdayaan masayarakat desa sebesar Rp 91.975,383 diduga fiktif karena tidak ada pelaksanaan fisik didesa dan anggaran pada bidang pembinaan kenakalan remaja sebesar Rp 17.300,000,00, juga diduga fiktif dan anggaran pelatihan kelompok usaha peternakan ayam sebesar Rp 17.130,383 juga diduga fiktif.
Tak hanya itu, Anggaran pelatihan kelompok usaha perikanan sebesar Rp 23.745,000,00, diduga fiktif, anggaran penunjang kegiatan Pemuda sebesar Rp 44 .100,000,00 dan belanja barang dan jasa PKK sebesar Rp 7000.000. anggaran listrik tenga surya sebesar Rp 7.500,000,00, dan anggaran musayawarah desa dalam satu tahun sebesar Rp 5 juta pun diduga fiktif.




