“Dewan mari bersama-sama melihat hal ini supaya sama-sama mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Bina Marga PUPR Kab. SBB
Martha Saimima, ST, MT mengatakan, pekerjaan proyek ruas jalan Waisarisa – Kaibobu sudah dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi yang disiyaratkan dalam dokumen kontrak.
Saimima bilang, pihaknya selaku Kabid maupun PPK memastikan bahwa selama pengerjaan proyek tersebut, di lapangan ada direksi lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas.
“Secara teknis, apa yang dilaksanakan oleh kontraktor sudah sesuai RAB dan dokumen kontrak. Jadi kami tidak melihat ada unsur pelangaran atau kelalaian, apalagi pekerjaan di luar yang disiyaratkan oleh ketentuan sebagaimana tertuang di dalam dokumen kontrak,” katanya.
Saimima menambahkan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi wacana liar, sebaiknya DPRD setempat memanggil pemerintah Desa Kaibobu, kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan Souhuken selaku orang yang mempersoalkan masalah ini agar ada titik terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebaiknya DPRD memanggil semuanya supaya jelas. Saya juga ingin menyampaikan secara langsung di hadapan DPRD secara detail teknis maupun progres pekerjaan tersebut agar clear,” pungkasnya.




