Kasus SPPD Fiktif DPRD Seram Bagian Barat Naik Penyidikan

oleh -47 views
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, menyatakan peningkatan status tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Herlambang menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga akan terus memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk membuat terang perkara serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

Kejari Klarifikasi Informasi Sebelumnya

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan klarifikasi terkait informasi sebelumnya yang sempat beredar.

Ia mengakui adanya kekeliruan penyampaian oleh Plt Kasi Intel yang sebelumnya menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan dan baru memeriksa dua saksi.

“Kami mohon maaf atas kekeliruan pemberitaan sebelumnya. Yang benar, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana yang telah dijelaskan,” tegasnya.

Baca Juga  The Economist Soroti Pemerintahan Prabowo, Singgung Risiko Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Saka Mese Nusa.

(red/kbrn)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.