Kasus SPPD Fiktif DPRD Seram Bagian Barat Naik Penyidikan

oleh -40 views
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, menyatakan peningkatan status tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Porostimur.com, Ambon — Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat memasuki babak baru. Perkara dengan nilai sekitar Rp2 miliar itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, menyatakan peningkatan status tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

“Sudah naik penyidikan, dan hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang saksi,” ujar Herlambang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Dua Bendahara Ikut Diperiksa

Dari total delapan saksi yang telah dimintai keterangan, dua di antaranya merupakan bendahara pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Baca Juga  Dari Ngadi, Wali Kota Tual Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual

“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengumpulkan keterangan terkait fakta hukum yang terjadi,” jelasnya.

Modus Operandi Mulai Didalami

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga mulai mendalami dugaan modus operandi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.