Porostimur.com, Ambon – Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 merugikan negara Rp4,3 miliar. Jumlah kerugian itu diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku.
“Kerugiannya sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas pengelolaan uang persediaan dinas tahun anggaran 2018 Nomor: 39 LHP/XXI 11/2022 pada 14 November 2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Ambon, Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, Kejari Kepulauan Aru sebelumnya telah menetapkan Johan Djabumir dan Albert Niko Tiwery sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Johan merupakan bendahara pengeluaran pada Disdikbud. Sementara Albert adalah Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD.
Kemudian penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial JA selaku Kepala Disdikbud Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kamis, (9/3/2023) dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution,” ujar dia.









