BPK dan Kemensos Dilibatkan, Kerugian Negara Mulai Diurai
Dalam proses penyidikan, Kejari Halbar melibatkan dua institusi untuk membantu pendalaman perkara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Keterlibatan BPK diarahkan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana bansos tersebut.
Sementara itu, ahli dari Kemensos dimintai keterangan untuk menguji aspek teknis pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial, termasuk mekanisme program serta ketepatan sasaran penerima.
“BPK dilibatkan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Sedangkan ahli dari Kemensos untuk mendalami mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta ketepatan sasaran penerima bansos,” jelas Lehavre.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan program bansos tersebut.
Temuan awal itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk membawa perkara ke tahap penyidikan. Namun, Kejari Halbar masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan rangkaian perbuatan, pihak yang terlibat, serta dampak keuangan negara yang ditimbulkan.
Anggaran Rp1,5 Miliar per Tahun, Tersangka Belum Ditetapkan
Dana yang menjadi objek penyidikan tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran.









