Porostimur.com, Jailolo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mulai menertibkan potensi rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa, menyusul rencana Pemerintah Pusat mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Pemda Halbar kini meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan verifikasi terhadap nama-nama PPPK Paruh Waktu yang masih tercatat aktif sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Halbar James Uang menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada penerima penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan negara.
“PPPK Paruh Waktu Pemkab Halbar yang nama-namanya masih ganda melekat di jabatan Kaur, Kades maupun BPD. BKD Halbar agar segera mendata nama-nama yang masih melekat di Pemdes aktif,” kata Bupati.
Rangkap Jabatan Bakal Diberi Pilihan
James mengatakan, jika dalam proses verifikasi ditemukan PPPK Paruh Waktu yang masih aktif menduduki jabatan di pemerintahan desa, Pemkab Halbar akan memberikan pilihan kepada yang bersangkutan.
Mereka harus menentukan salah satu posisi, apakah tetap sebagai PPPK atau melanjutkan jabatan di pemerintahan desa.
“Bagi Pemdes di Halbar yang nama-namanya terdaftar di P3K Paruh Waktu, saya akan memanggil secara tegas memberikan mereka pilihan salah satunya dan tidak boleh menerima penghasilan ganda dari keuangan negara. Apakah memilih tetap menjadi P3K paruh waktu atau di Pemdes? Ini berdasarkan aturan dari Kemendagri dan BKN,” tegasnya.









