Kejari Halsel Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp32.5 M, Tertinggi di Maluku Utara

oleh -167 views

Porostimur.com, Labuha – Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berhasil memulihkan keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp32,553,438,718. Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni kepada wartawan, Jumat (21/12/2025).

“Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berhasil memulihkan keuangan daerah, khususnya uang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan Sekitar senilai Rp 32 Meliar lebih ,” ungkap Kajari Ahmad Patoni.

Kajari menjelaskan, pemulihan keuangan daerah ini merupakan negosiasi Kejari Halmahera Selatan Dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara, soal tungakan dana bagi hasil pajak Provinsi Maluku Utara.

Iya juga menjelaskan bukan hanya itu saat ini di bidang tindak pidana umum telah menangani perkara Kepala Desa Foya Tobaru yang tersangkanya 15 orang dan sekarang lagi nunggu penuntutan.

Ahmad Patoni bilang, jumlah tersebut, merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kejari di Maluku Utara.

Kajari menjelaskan, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, selama periode Januari – Februari tahun 2025 telah melakukan terobosan yang begitu signifikan dalam hal pemulihan keuangan daerah. Dan ini merupakan wujud komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Halmahera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.