Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menahan Fais Noval (FN), tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020.
Kontraktor tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Senin (24/8/2026).
FN dibawa dari Jakarta setelah sebelumnya disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIT, FN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon sekitar pukul 21.15 WIT.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2026.
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti, FN Diduga Kendalikan Proyek
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian, mengatakan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Menurut Radot, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah fakta yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Radot.









