Kejati Maluku Tahan Kontraktor Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Capai Rp3,83 Miliar

oleh -1145 Dilihat
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radot Parulian, mengatakan penetapan FN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara tersebut, FN diduga merupakan kontraktor pelaksana riil proyek yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal.

Meskipun secara formal PT KJAC tercatat sebagai penyedia proyek, penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara faktual dikendalikan oleh FN.

“FN diduga berperan aktif dalam menentukan dan mengarahkan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan. Ia juga diduga terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran,” jelasnya.

Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana, hubungan serta komunikasi antarpara pihak dalam proyek tersebut. Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Proyek Rp12,4 Miliar Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku ini menjadi sorotan karena nilai proyek mencapai Rp12,4 miliar.

Baca Juga  Pemkot Tual Bentuk Dua Tim untuk Tata Ruang dan Telusuri Penurunan Debit Air

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11, atau sekitar Rp3,83 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.