Tiga Tersangka Pembunuhan Riswan Umasugi Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -155 Dilihat
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., memastikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan dapat dibuktikan.

Porostimur.com, Sanana – Penanganan kasus pembunuhan Riswan Umasugi (35) di Kabupaten Kepulauan Sula memasuki babak baru. Penyidik Polres Kepulauan Sula kini tidak hanya mendalami unsur pembunuhan, tetapi juga dugaan tindak pidana lain yang menyertai peristiwa tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., memastikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses hukum. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila konstruksi perkara dan pasal yang diterapkan dapat dibuktikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menjelaskan perkembangan penyidikan di tengah aksi Aliansi Warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, di depan Mapolres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Babinsa Koramil Piru Bantu Pembangunan Rumah Warga di Desa Kaibobo

Kapolres menegaskan penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua sudah kita ambil keterangannya. Tidak ada yang luput. Kami bisa pastikan tiga orang ini sudah kita dapatkan semua,” tegas Handres.

Penyidik, kata dia, masih terus memaksimalkan pendalaman terhadap ketiga tersangka, termasuk kemungkinan menerapkan Pasal 458 ayat (3) terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.