Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Pembangunan dalam Penyelidikan Dana Gempa Rp167 Miliar

oleh -15 Dilihat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Ardy, mengatakan penyelidik masih menunggu hasil kajian dari tim ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Porostimur.com, Ambon – Penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan pascabencana gempa bumi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2019 senilai sekitar Rp167 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara kondisi pembangunan di lapangan dengan data yang menjadi objek penyelidikan.

Temuan awal tersebut diperoleh setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan fisik di sejumlah desa penerima Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan rumah warga terdampak gempa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Ardy, mengatakan penyelidik masih menunggu hasil kajian dari tim ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Dalam proses penggalian fakta di lapangan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi pembangunan. Namun, penyidik masih menunggu hasil kajian resmi dari tim ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ardy, Selasa (21/7/2026).

Delapan Negeri Jadi Fokus Pemeriksaan

Ardy menjelaskan, pemeriksaan lapangan difokuskan pada delapan negeri di Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi penerima bantuan rekonstruksi pascagempa. Beberapa di antaranya adalah Negeri Morela, Mamala, dan Tengah-Tengah, serta sejumlah desa lainnya.

Baca Juga  Polemik Waitomu Memanas, Bodewin Sebut Pernyataannya Diplintir dalam Pemberitaan

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pembangunan rumah yang dibiayai melalui Dana Siap Pakai benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun pemanfaatan anggaran.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan masih akan dipadukan dengan analisis tim ahli sebelum penyelidik menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Selain melakukan pemeriksaan fisik, Kejati Maluku juga terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga mengetahui proses pengelolaan dana bantuan pascabencana.

Hingga kini, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan yang diperuntukkan bagi pemulihan rumah warga terdampak gempa bumi 2019.

Ardy menegaskan, hasil kajian tim ahli akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyelidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan meningkatkan status penanganan perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga  Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2027 Halsel Molor, Hanya 15 dari 30 Anggota DPRD Hadir

Kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran negara yang dialokasikan untuk mempercepat pemulihan permukiman dan kehidupan masyarakat setelah bencana gempa bumi yang melanda Kabupaten Maluku Tengah pada 2019.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.