Porostimur.com, Ambon – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan persoalan dalam proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Terbaru, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku berinisial SS diperiksa, Selasa (28/4/2026).
Pemeriksaan terhadap SS dilakukan untuk mendalami pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, dalam kurun waktu 2020–2025.
Didalami Peran dan Prosedur Administratif
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengatakan pemeriksaan terhadap SS berlangsung selama enam jam. Dalam proses tersebut, penyelidik menggali keterangan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan yang bersangkutan saat masih menjabat.
“Untuk kasus tambang SBB, hari ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap SS selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku,” kata Ardy kepada media ini di kantornya.
Menurut Ardy, penyelidik juga menelusuri mekanisme serta prosedur administrasi dalam pengurusan dan penerbitan perpanjangan IUP maupun persetujuan RKAB.









