Porostimur.com, Langgur — Perwakilan keluarga Veronika Rahanyanat, korban yang diduga tewas dianiaya di Perusahaan Mutiara Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), resmi mencabut laporan polisi terhadap pihak pimpinan perusahaan.
Meski demikian, kasus dugaan penganiayaan tersebut dipastikan masih bergulir melalui proses penyelidikan di Polres Malra.
“Iya keluarga sudah mencabut laporan, namun untuk sementara perkara masih dalam penyelidikan. Apabila ada bukti-bukti baru bisa kita gunakan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (2/3/2026).
Surat Pencabutan Laporan
Kapolres menjelaskan, dalam surat pencabutan tersebut, pelapor atas nama Simon Rahanyanat menyatakan laporan polisi yang sebelumnya terdaftar dengan Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026 dimohonkan untuk dicabut.
“Pencabutan laporan polisi dilakukan oleh pihak keluarga dan pihak Lik. Kakak kandung korban dan Kepala Ohoi (Desa) yang mewakili pihak keluarga,” pungkasnya.
Kasus Dugaan Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kecamatan Kei Besar Barat diduga mengalami penganiayaan hingga mengembuskan napas terakhir pada 19 Februari 2026.









