Kemendagri Respons Somasi TPDI soal Pembatalan Seleksi Pj Imbas Putusan MK

oleh -207 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons somasi yang dilayangkan TPDI dan Perekat Nusantara kepada Mendagri Tito Karnavian terkait pembatalan proses seleksi Pj sejumlah kepala daerah seiring dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kemendagri mengaku tak mempermasalahkan somasi tersebut.

Staf Khusus Bidang Politik dan Media Mendagri, Kastorius Sinaga, menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat Mendagri kepada sejumlah kepala daerah yang terdampak putusan MK tersebut.

Surat Mendagri tersebut, menurut dia, sebagai tindak lanjut putusan MK yang sifatnya final serta mengikat.

“Bagi kami Kemendagri, tak ada masalah bila terdapat pihak melayangkan somasi terhadap langkah Kemendagri yang mengirimkan surat kepada sejumlah (49) daerah yang terdampak putusan MK143 tentang PJ,” kata Kastorius dikutip, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga  Kapolda Ingatkan Pamwal Cakada Maluku Jaga Kehormatan Polri

“Surat Mendagri No 100.2.1.3/7543/SJ tersebut merupakan tindak lanjut yang harus diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, terhadap putusan MK karena dalam sistem hukum kita, putusan MK bersifat final dan mengikat dan perlu dilaksanakan,” sambungnya.

Lebih lanjut Kastorius menjelaskan surat Mendagri tersebut berupa pemberitahuan kepada para kepala daerah beserta DPRD untuk mengikuti putusan MK sehingga Kastorius meyakini bahwa pemerintah daerah memahami secara jelas putusan tersebut beserta langkah Kemendagri.

No More Posts Available.

No more pages to load.