Komisi IV DPR RI Soroti Dugaan Tambang Ilegal Milik Sherly Tjoanda di Pulau Gebe

oleh -2,050 views

Porostimur.com, Ternate – Komisi IV DPR RI secara tegas menyoroti dugaan ketimpangan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Isu tersebut mencuat dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Masa Sidang I yang digelar di Royal Resto Ternate, Selasa (22/9/2025).

Legalitas PT Karya Wijaya Dipertanyakan

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv, mempertanyakan legalitas PT Karya Wijaya yang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pertanyaan itu langsung ditujukan kepada Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji.

“Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui perusahaan ini atau tidak? Jangan sampai juga hoaks,” tegas Rajiv.

Baca Juga  Memilih Diksi “Yaman”: Kekuasaan yang Tak Tahan Cermin, Legitimasi yang Tergerus

Ia juga menyoroti lemahnya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pertambangan di Maluku Utara.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan rehabilitasi DAS, harus dievaluasi dan izinnya dicabut agar kawasan hutan tetap terjaga,” tambahnya.

Bupati Halteng: IPPKH Ada di Pusat

Menanggapi sorotan DPR RI, Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji mengaku tidak mengetahui secara detail legalitas IPPKH PT Karya Wijaya.

“Kayaknya bukan hanya perusahaan itu saja yang viral, tapi banyak sekali. Gimana saya mau tahu, orang izinnya ada di pusat. Jadi kami nggak tahu IPPKH ada atau tidak,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.