Porostimur.com, Namlea – Penyidik Satreskrim Polres Buru menyerahkan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.
Kasus yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku Kombes Pol MLH itu bakal segera disidang setelah berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Buru dalam tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru pada Senin (25/2/2025).
“Tahap dua sudah kita lakukan kemarin bertempat di Kejari Buru,” kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/2/2025).
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B–130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025.
Selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka Buhari kepada penuntut umum Kejari Buru.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum berupa satu lempeng logam emas seberat 82,27 gram dan satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian.
Selain itu, ada juga satu unit brander las yang tersambung dengan dua buah selang dengan panjang 8,17 meter dan satu buah mesin kompresor.









