Porostimur.com, Maba – Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kali Kukuba, Teluk Buli, yang mencakup wilayah Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Sungai yang menjadi penopang kehidupan biota laut di kawasan pesisir tersebut diduga tercemar limbah dari aktivitas pertambangan.
Pencemaran disebut terjadi di bagian hulu Kali Kukuba yang diduga terdampak operasi tambang PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, bersama subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi. Aktivitas ini berkaitan dengan proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sorotan terhadap Tanggung Jawab BUMN

Pengamat politik, Adib Miftahul, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ANTAM seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola perusahaan.
“Pertama, ANTAM itu sebagai BUMN sebagai ujung tombak utama, tentunya tidak boleh mengabaikan regulasi-regulasi. Dan wajib menjadi contoh kan gitu. Karena ini BUMN negara,” tegasnya kepada media di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Adib, secara prinsip ANTAM harus lebih maju, efisien, dan taat aturan dibanding perusahaan lain, mengingat statusnya sebagai perusahaan milik negara yang mendapat berbagai keistimewaan.








