Kompolnas Minta Oknum Densus 88 yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti tindakan oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berinisial Bripda RD, yang diduga lepas tangan setelah menghamili pacarnya.

Diketahui, Bripda RD telah dilaporkan ke Propam Polda Malut, lantaran diduga menghamili pacarnya EFS alias Era, namun yang berangkutan tidak mau bertanggungjawab hingga usia kehamilan korban saat ini telah memasuki usia lima bulan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan porostimur.com via pesan whatsapp, Kamis (15/11/2022) menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan masih adanya anggota Polri yang merusak citra institusi.

Kompolnas kata Poengki, akan tetap mendorong pelaporan kasus ini kepada Propam untuk segera ditinda klanjuti hingga tuntas.

“Jika kasus ini berlarut-larut maka institusi Polri akan terkena dampaknya,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Taliabu Perpanjang Kontrak 1.208 PPPK Paruh Waktu, 41 Orang Diberhentikan

Kompolnas juga menyoroti pengakuan EFS alias Era bahwa oknum anggota Densus 88 sempat meminta untuk menggugurkan kandungannya.

“Jika benar dugaan yang bersangkutan memaksa aborsi dan menolak bertanggungjawab atas perbuatan menghamili pacarnya, maka hal ini telah masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan anggota Polri, kata Poengky, Kompolnas berharap atasan memberikan bimbingan dan terus mengawasi anak buahnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.