Porostimur.com, Jakarta — Seorang anggota Brimob Polri diduga memukul anak berusia 14 tahun dengan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyatakan aparat penegak hukum telah menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” kata Aris, Selasa (24/2/2026).
Pengingkaran Mandat Negara
KPAI menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan pengingkaran terhadap mandat negara dan konstitusi.
“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara,” tegas Aris.









