Lagi, 2 pelaku curanmor digelandang ke Mapolres Pulau Ambon

oleh -33 views

@Porostimur.com | Ambon : Menutupi pekan pertama di bulan Agustus 2018 ini, aparat kepolisian berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor dengan 2 lokasi TKP yang berbeda.

Kedua pelaku yakni Novendri Pattikawa (14) yang diringkus di lokasi Pasar Minggu – Passo dan Julianus Renyaan (27) yang diringkus di sebuah bengkel di kawasan Pohon Pule, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pualu Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. R. E. Adikusama, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Minggu (5/8).

Menurutnya, NP sendiri sebelumnya sudah diringkus Rabu (21/8), usai melakukan aksinya, namun baru diserahkan ke Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (3/8).

Menurutnya, NP sendiri menggunakan kunci palsu unutk mencuri sepeda motor merk Yamaha Vega R milik Dwi Setiono, di kawasan Lembah Argo, Kecamatan Baguala, Selasa (21/7), sekitar pukul 02.30 Wit.

NP kemudian membawa sepeda motor hasil curiannya itu ke lokasi Pasar Minggu, Passo.

Sayangnya, gerak-gerik NP nampak mencurigakan menyebabkan warga Pasar Minggu Passo pun melaporkannya ke Mapolsek Baguala.

”Gerak-gerik tersangka saat membawa sepeda motor curiannya ke lokasi pasar lama, Desa Passo, sempat menimbulkan kecurigaan dari dari salah seorang warga pasar lama Desa Passo yang saat itu sedang memantau gerak-gerik dari tersangka. Curiga dengan gerak-gerik sang tersangka membuat warga pasar Minggu, Desa Passo, akhirnya menghubungi anggota Polsek Baguala untuk mengecek sepeda motor yang sedang dibawa oleh tersangka,” jelasnya.

Usai ,menerima laporan warga, aparat kepolisian dari Polsek Baguala pun meringkus NP di Pasar Minggu Passo dan mengamankannya ke Mapolsek Baguala.

NP sendiri, jelasnya, diserahkan ke Unit II Curanmor Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Rabu (1/8), setelah anggota Polsek Bauala melakukan pemeriksaannya.

Saat ini, akunya, NP sedang ditahan di rumah tahanan Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Jaksa Agung AS Sebut Demonstran Pro-Palestina sebagai Teroris

Sementara JR sendiri, tegasnya, awalnya pamit ke kakanya hendak mengunjungi salah satu kenalannya di kawasan STAIN, Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau.

Saat tiba di lokasi, sebuah sepeda motor matic merk Honda Beat warna biru putih yang terparkir di depan kost-kostan STAIN Amalatu, berhasil menggugah cita rasa JR untuk memboyongnya pergi.

JR pun memantau kondisi hingga pukul 05.00 Wit, untuk memuIuskan niatnya.

Saat kondisi kost-kosan mulai kelihatan sunyi, terangnya, JR kemudian mendorong sepeda motor incarannya ke arah jalan raya, seraya mengangkutnya ke sebuah angkot jurusan STAIN.

Sambil membawa pergi sepeda motor incarannya, akunya, JR kemudian menuju ke sebuah bengkel di kawasan Pohon Pule.

Di lokasi bengkel inilah, terangnya, JR kemudian meminta salah seorang mekanik untuk membongkar rumah kunci sepeda motor untuk diganti dengan rumah kunci yang baru.

Baca Juga  Daftar Tim yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026

Sayangnya, gelagat tak beres JR pun tercium oleh sang montir dan kemudian menghubungi anggota Unit-II Curanmor Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease.

Setelah berhasil diringkus, tambahnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan JR berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1 buah tas yang berisikan 1 buah obeng, 1 buah pisau dan 2 buah HP.

Saat diperiksa, tambahnya, JR mengaku akan menyeberangkan sepeda motor hasil curiannya itu ke Kota Namlea, Kabupaten Buru.

”Tersangka akhrinya dapat diringkus oleh anggota Satreskrim pada Jumat (3/8) sekitar pukul 08.00 Wit dan langsung menggring tersangka ke Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 atau pasal 55 dan 56 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pt-03)