Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 124 dari total 368 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Lapas kelas IIA Ambon Herliadi, mengatakan, jumlah warga binaan tersebut setelah melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan dari 165 warga binaan muslim yang kami usulkan ke Ditjenpas
“Besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari sampai dua bulan,” kata Herliadi di Ambon, Senin (24/3/2025).
Ia melanjutkan tak semua warga binaan Muslim mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, lantaran beberapa dari mereka tak memenuhi persyaratan untuk berhak menerima remisi tersebut, misalnya karena belum genap menjalani masa tahanan minimal enam bulan hingga terlibat pidana pencabulan.
“Yang menerima remisi 15 hari ada 10 orang, satu bulan ada 97 orang, remisi 45 hari sebanyak 10 orang, dan penerima remisi dua bulan ada tujuh orang,” jelasnya.
Herliadi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulftri. Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan.