Pahala juga menyampaikan bahwa, skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin.
“Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkap Pahala.
Pahala menyebutkan, Indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni merah (rentan) dengan nilai 0-72,9 poin, kemudian kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9 poin, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100 poin.
Lebih lanjut, pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.
Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambahnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









